FOTO: Juru bicara pasangan Bur-Nojeng, Makmur Mustakim/Gosulsel.com
#

Merasa Difitnah, Bur – Nojeng Akan Polisikan Karaeng Laikang

Kamis, 12 Januari 2017 | 21:47 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Takalar, Gosulsel.com — Juru bicara pasangan calon petahana di Pilakada Takalar Burhanuddin Baharuddin – Natsir Ibrahim (Bur – Nojeng), Makmur Mustakim, berang setelah membaca salah satu pemberitaan media online lokal yang menyebutkan Burhanuddin Baharuddin sudah berstatus tersangka pada kasus indikasi kesalahan prosedur penjualan lahan negara di Desa Laikang, Kecamatan ManggaraBombang, Takalar.

Dia mengungkapkan bahwa pernyataan H. Syamsuddin Aidid yang dimuat oleh salah satu media online lokal itu merupakan pencemaran nama baik. “Pernyataan itu tidak mencerminkan pernyataan seorang karaeng,” tegas Makmur Mustakim.

pt-vale-indonesia

Dia menceritakan bawha sesuai yang termuat di salah satu media online lokal, mantan kepala desa Cikoang, H Syamsuddin Aidid Karaeng Laikang menyatakan bahwa Bur, sapaan akrab Burhanuddin Baharuddin, sudah dinyatakan sebagai tersangka.

Olehnya Makmur mustakim mengatakan, bahwa tidak sepantasnya Syamsuddin aidid menyampaikan seperti itu di depan publik.

“Beliau adalah turunan karaeng yang kita pahami bersama bahwa karaeng itu memiliki tutur kata yang santun dan beretika, beliau ini adalah seorang tokoh dan panutan masyarakat dan mestinya tidak melibatkan diri dalam penyebaran informasi yang profokatif,” tegas Politisi PPP ini.

Legislator 2 periode di DPRD Makassar ini menjelaskan, bahwa proses hukum indikasi kesalahan prosedur penjualan aset negara di Desa laikang, Takalar sementara masih berproses di Kejaksaan Tinggi Sulselbar. Dan hingga saat ini, lanjutnya, Bur sama sekali belum ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:

BACA JUGA