Ilustrasi

Hipma Gowa Desak Stone Crusher Ilegal Ditertibkan

Selasa, 28 Maret 2017 | 22:49 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Harlin - Go Cakrawala

Gowa, GoSulsel.com – Puluhan mahasiswa Himpunan Pelajar Mahasiswa (Hipma) Gowa Koordinatorat Parangloe dan Lepam Indonesia berunjukrasa di depan kantor DPRD Gowa, Senin (27/3/2017).

Mereka mendesak Pemda Gowa dan DPRD Gowa untuk meninjau ulang aktivitas stone crusher atau pabrik pemecah batu di Kecamatan Parangloe yang disinyalir tidak memiliki izin operasi.

pt-vale-indonesia

“Selain tak memiliki izin, pabrik ini mengganggu pasokan air PDAM karena material pabrik menimbun pipa distribusi air ke warga di wilayah itu. Maka kami meminta DPRD Gowa dan Pemda Gowa untuk memikirkan masyarakat atas dampak lingkungannya,” kata Maslin Koordinator aksi.

Selain itu, mereka juga meminta pihak kepolisian untuk mengusut dan menindak tegas pemilik stone crusher yang tidak memiliki izin tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Camat Parangloe, Guntur Daeng Kila, membenarkan bahwa dari 14 pabrik hanya satu pabrik yang dipastikan memiliki izin.

“Yang punya izin itu hanya pabrik batu milik Perusda,” ujarnya. (*)


BACA JUGA