Ilham Lahiya, Direktur Lembaga Bumi Mentari

LBM Minta Grand Mall Diranah Hukumkan

Selasa, 06 Juni 2017 | 01:14 Wita - Editor: adyn - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

Maros, Gosulsel.com – Direktur Lembaga Bumi Mentari (LBM) Ilham Lahiya, minta agar Grand Mall Batangase, yang saat ini telah melakukan tahap perampungan pembangunan diproses secara hukum. Pasalnya, pihak management terindikasi melakukan pelanggaran terhadap undang-undangan lingkungan pasal 41 nomor 32 tahun 2009.

“Hal ini akan kami laporkan ke kejaksaan, untuk di proses secara hukum. Dimana, barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp.10 miliar,” beber Ilham saat ditemui. Selasa (06/06/2017).

pt-vale-indonesia

Tidak hanya Grand Mall saja akan tetapi semua investor yang ada di Kabupaten Maros, akan ia laporkan untuk diproses secara hukum, “semua investor yang ada akan kami laporkan secepatnya untuk diproses,” katanya.

Sehingga, kedepannya tidak ada lagi kegiatan investor yang membangun tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Kasus ini persis dengan pembangunan hotel di bandara yang sebelumnya memiliki amdal luasan. Namun, demikian dengan adanya pembangunan hotel Ibis di area bandara. Akhirnya amdal luasan diadendum untuk memasukkan pembangunan hotel didalam amdal,” tutur Ilham Lahiya.


BACA JUGA