ilustrasi

Gembong Obat Daftar G di Gowa Masih Simpang Siur

Selasa, 26 September 2017 | 09:45 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Fajrin Amnur - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Kasus gembong obat terlarang jenis G di Jalan Daeng Tata Lama, Kelurahan Pandang-Pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa yang menjerat Alex ternyata masih simpang siur mengenai perkembangannya.

Hal ini nampak pada saat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Polda Sulsel saling lempar batu mengenai pelimpahan terkait kasus ini.

pt-vale-indonesia

Karena kasus ini sudah rampung tetapi belum dilimpahkan berkas dan tersangkanya.

“Berkas dan tersangkanya sudah P21, tapi belum menyerahkan seleruhnya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, Senin (25/9/2017).

Ia sangat berharap, Poldas Sulsel untuk melakukan pelimpahan kedua berkas tersebut agar proses hukum berjalan lancar.

“Jadi kami siap melakukan persidangan terkait kasus ini,” lanjutnya. Namun kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, bahwa pihaknya telah merangkumkan kasus tersebut sehingga pihak kepolisian tak mempunyai kewenangan untuk melakukan tindak lanjut di persidangan.

“Kami sudah lakukan perampungan kasus ini, karena sudah dinyatakan P21, maka sepenuhnya sudah wewenang Jaksa,” jelasnya.

Diketahui, awalnya tertangkapnya dua pelaku pengedar obat-obatan daftar G yakni Kasmin (34) dan Muis Dg Nyiko (40) diringkus Tim Khusus Polres Gowa, pada Senin (17/7/2017) lalu. Kemudian diciduklah Alex.(*)


BACA JUGA