#

Begini Modus Penggiringan Opini Pembegal Demokrasi Sudutkan IYL-Cakka Caplok KTP

Selasa, 12 Desember 2017 | 20:32 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Baharuddin - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Aktor dibalik penggiringan opini seolah-olah IYL-Cakka asal mencaplok KTP warga, kedoknya semakin ketahuan. Beragam modus kini sedang dijalankan, khususnya dua hari terakhir.

Salah satu modus yang diduga dijalankannya, yakni menyebar dan mengisi surat pernyataan memberi dukungan. Setelah itu memunculkan di media sosial dan memviralkannya.

pt-vale-indonesia

Warga yang dikesankan memberi dukungan, kemudian berkomentar kalau dia tidak pernah memberikan dukungan, lalu menuding Tim IYL-Cakka yang memalsukan tandatangannya.

Padahal, sesuai informasi yang dihimpun, sebagian yang dikesankan dukungannya dipalsukan, memang tidak pernah dimasukkan berkasnya oleh tim atau relawan IYL-Cakka ke KPU selama ini.

Seperti dukungan yang mengatasnamakan  Bupati Bone Andi Fahsar Padjalangi, lengkap dengan tandatangan di copian formulir pemberi dukungan.

“Ini sementara kami telusuri sumber yang memunculkan semua itu. Bagaimana mungkin mereka leluasa memunculkan di media sosial kalau itu memang asli,” kata Tim Hukum IYL-Cakka, Yasser Wahab saat dikonfirmasi, Selasa (12/12/2017).

Ia mengaku, modus yang dijalankan tersebut bisa berbuah pidana, karena menyebarkan informasi hoax, lalu kemudian langsung menuding pelakunya adalah IYL-Cakka.

Sekadar diketahui, tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka) sudah melaporkan temuan kejanggalan sebelum verifikasi faktual dokumen dukungan di Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep. 

Laporan tersebut diserahkan langsung Ketua Tim Hukum IYL-Cakka Sulsel, Yasser S Wahab ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel di Kantor Bawaslu Sulsel Jalan AP Pettarani, Selasa (12/12/2017) sore.

“Kami dari Tim Rumah Kita pasangan IYL-Cakka menemukan kejanggalan di beberapa daerah. Yang sudah ada buktinya yang di Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep. Kita temukan telah beredar lampiran B5-KWK. Itu adalah lampiran apabila seseorang tidak mendukung kandidat tertentu,” tutur Yasser. 

Menurut Yasser, kejanggalan yang paling kuat adalah mengapa lampiran format B5-KWK tersebut bisa beredar di masyarakat. Padahal, tahap verifikasi faktual belum dimulai. “Temuan kita itu tanggal 11 Desember. Kami menduga ada pihak-pihak yang sengaja menyebarkan penolakan dukungan kepada pasangan IYL-Cakka secara massif,” katanya.

Yasser menegaskan adanya upaya penjegalan terhadap kandidatnya. “Inilah yang disebut sebagai pembegal demokrasi. Format B5-KWK itu adalah rahasia negara. Kenapa bisa berada di tangan orang-orang tersebut,” urainya.

Parahnya, menurut Yasser, karena format B5-KWK tersebut disebarkan melalui media sosial. Dimana ditemukan seseorang bernama Haji Armin yang membuat postingan pada aplikasi Instagram bahwa ada anggota PPS yang membocorkan nama pendukung yang kebetulan adalah ibunya.

“Postingan ini diduga keras untuk bertujuan menghasut orang banyak seakan-akan dokumen pendukunga paslon perseorangan tersebut tidak benar. Kenapa bisa ada ditangannya, apa motivasinya? Intinya ada pihak-pihak yang berupaya menjegal IYL-Cakka di verifikasi faktual,” paparnya.

Oleh karena, dirinya meminta Bawaslu Sulsel untuk menanggapi serius temuan tersebut untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi.

“Kami minta segera diperiksa yang kami duga keras ini sudah tindak pidana, menghalangi hak-hak konstitusional orang untuk mendukung seseorang dimana sudah diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2015. Kemudian ini juga yang memposting lewat medsos bisa juga dikenakan pelanggaran UU ITE karena menghasut orang,” tandasnya.(*)


BACA JUGA