#

Difitnah Caplok KTP Satu Desa, Tim IYL-Cakka Desak KPU Beri Penjelasan

Selasa, 12 Desember 2017 | 06:09 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Baharuddin - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Tim Pemenangan Rumah Kita Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka) mempertanyakan sumber data warga yang diopinikan lewat kubu kandidat tertentu seolah dicaplok satu desa.

Ketua Tim Rumah Kita, H Bahar Ngitung menegaskan, warga yang dimunculkan bicara melalui rilis yang dikirim massif ke media-media, harus di ungkap kebenarannya. 

pt-vale-indonesia

“Ini harus diperjelas oleh KPU apakah itu rekayasa atau benar warga mengakui dukungannya dicaplok satu desa. Opini ini seperti ini sangat menyesatkan,” tegas Bahar Ngitung, Senin (11/12/2017).

Sebab sesuai jadwal, verifikasi faktual baru mulai dilakukan 12 Desember. Sehingga jika ada warga yang mengetahui lebih awal akan di verifikasi, apalagi langsung menyebut satu desa, maka patut dicurigai informasi kerahasiaan dokumen dibocorkan.

“KPU harus memberi penjelasan soal ini. Kedua, ada apa tiba-tiba itu diketahui oleh kubu kandidat tertentu dan langsung memassifkan penggiringan opininya. Ini patut dipertanyakan,” tambah Bahar Ngitung.

Sekadar diketahui, jika  dokumen  B1 KWK Bocor, maka dipastikan ada keterlibatan antara oknum PPS, KPU atau LO tim. Mengingat, dokumen  ini hanya 3 rangkap untuk masing-masing yang bersangkutan.

Bila itu ada yang sengaja membocorkan, itu bisa dikategorikan pelanggaran etik dengan ancaman pidana atas pelanggaran UU keterbukaan informasi kepada siapapun yang membocorkan.

Sesuai aturan,  PPS hanya mencoret atau menyatakan tidak memenuhi syarat bagi pendukung yang membantah memberikan dukungan. Itupun diserta pernyataan tidak mendukung (model BA 5 KWK)

Munculnya penggiringan opini tersebut, juga bisa jadi sebagai provokasi. Warga yang dimunculkan berkomentar, boleh jadi bukan sebagai pendukung paslon perseorangan.

Bisa dimanfaatkan sebagai modus pembentukan opini yang patut diduga  sebagai prakondisi di PPS tertentu untuk mencoret dukungan dalam jumlah tinggi.

“Ini mesti tegas jika opsi terbukti dimainkan pembegal demokrasi,” tambah Obama, sapaan akrab Bahar Ngitung.

Sekadar diketahui, kekhawatiran kubu Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka) mengenai adanya “pembegal demokrasi” yang mencoba mengganggu berkas dukungan independen, makin ketahuan.

Salah satu modus yang dijalankan, yakni menggiring opini lewat rilis berita ke media seolah-olah kedok IYL-Cakka asal mencaplok dukungan warga, dengan memunculkan warga yang bicara.

Di penggiringan opini, kubu yang ditengarai bagian dari kandidat tertentu, langsung “memvonis” Tim IYL-Cakka melakukan modus kecurangan, tanpa ada konfirmasi.

Parahnya, mereka menyebut sejumlah warga yang asal dicaplok KTPnya oleh Tim IYL-Cakka. Termasuk menuding langsung itu dilakukan oleh Tim IYL-Cakka.

Selain menggiring opini seolah-olah mencaplok KTP satu desa, kubu kandidat tersebut juga paling vokal meminta nama-nama yang memberi dukungan dibuka ke publik.

Itu diketahui saat diskusi publik yang menghadirkan komisioner KPU dan akademisi di salah satu warkop. Mereka yang mendesak nama-nama di publish berafiliasi ke kandidat tertentu.

Jika dikaitkan, semua ada benang merahnya. Mengingat hanya hitungan hari setelah mendesak KPU membuka nama nama yang memberi dukungan, kubu tersebut diduga kembali memunculkan opini mencaplok KTP.

Padahal bila mengacu pada Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) juga mengatur ketentuan pidana bagi siapa saja yang membocorkan informasi yang dikecualikan atau rahasia negara dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 20 juta.(*)


BACA JUGA