Panwas Kabupaten Maros

Panwas Maros Gandeng Media Publish Pengawasan Pemilu

Rabu, 20 Desember 2017 | 17:32 Wita - Editor: adyn - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

Maros, GoSulsel.com – Jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada tahun 2018 dan pemilihan presiden pada tahun 2019 akan datang, Panitia Pengawas (Panwas) Maros gelar konferensi pers di kantor Panwas Maros jalan Gladiol kompleks terminal ruko Maros.

Konferensi pers ini dilakukan sebagai bentuk upaya dalam memperkuat informasi seputar pengawasan pelaksanaan pilkada dan pemilu nantinya terkhusus di Kabupaten Maros.

pt-vale-indonesia

Hal ini dianggap perlu lantaran adanya undang-undang baru yang harus tersosialisasikan kepada masyarakat luas yang ada di Maros. Dimana, UU nomor 10 thn 2017, tentang barang siapa yang memberikan atau menerima uang saat pemilu maka akan dapat denda maksimal 1 miliar baik pemberi maupun penerima.

“Media merupakan salah satu mitra yang harus bersinergi dengan pawnwas. Sebab, media merupakan salah satu hal yang menjadi pusat informasi masyarakat luas terkhusus dalam momentum pilkada dan pemilu. Utamanya kepada para pelanggar pemilu (money politik),” ujar Koordinator Divisi Penindakan Laporan dan Pelanggaran Hasmaniar. Rabu (20/12/2017).

Sementara ketua Panwas Maros Sufirman menerangkan bahwa mitra dengan media ini nantinya diharapkan bisa menjadi ruang pendidikan bagi masyarakat utamanya kepada pemilih pemula tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu.

“Saat ini kami juga melakukan sosialisasi tentang pengawasan pemilu dengan melakukan lomba karya tulis ilmiah kepada para pemilih pemula yang ada di sekolah menengah atas sederajat,” katanya.

Lanjut Sufirman, dengan menggandeng media ruang-ruang informasi terkait pengawasan bisa lebih transparan,”saat ini kami juga terbatas ruang untuk menyalurkan informasi. Sehingga, dengan menggandeng media bisa menutupi kekurangan kami di panwas,” tambahnya.


BACA JUGA