#

Taksi Online Tak Dapat Subsidi Pajak, Begini Alasan Bapenda Sulsel

Selasa, 27 Februari 2018 | 15:52 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel akan memberikan subsidi bagi angkutan umum baik barang maupun penumpang. Subsidi ini tinggal menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) rampung.

Rencananya subsidi pajak pada angkutan umum orang sebesar 70 persen dan kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50 persen. Hanya saja ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh angkutan.

pt-vale-indonesia

Sekretaris Bapenda Sulsel Kemal Redindo Syahrul Putra mengatakan insentif hanya diberikan kepada kendaraan angkutan umum yang memenuhi syarat. Dan hanya berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Antara lain, berbadan hukum, memiliki izin trayek, memiliki buku uji kendaraan, serta memiliki surat izin tempat usaha/surat izin usaha perdagangan (SITU/SIUP) bergerak dibidang angkutan umum,” katanya di Kantor Bapenda Sulsel, Selasa 27 Februari.

Terkait taksi online yang menggunakan aplikasi seperti Grab, Go Car dan Uber. Bapenda Sulsel tak akan memberikan subsidi pasalnya mereka menggunakan plat hitam, serta kepemilikannya masih bersifat pribadi.

Terkecuali penurunan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan lebih dari dua unit. Serta pemberlakuan bagi BBNKB untuk pembelian kendaraan baru.

Seperti diketahui penurunan pajak progresif mulai berlaku sejak 1 Januari 2018. Sebelumnya pajak progresif kendaraan kedua sebesar 2,5 persen kini turun menjadi 2 persen, pajak progresif kendaraan ketiga yang sebelumnya 3,5 persen sekarang menjadi 2,25 persen.

“Sementara pajak progresif kendaraan keempat yang sebelumnya sebesar 4,5 persen, sekarang sebesar 2,5 persen, dan pajak kendaraan kelima dan seterusnya yang dulu sebesar 5,5 persen, sekarang sisa 2,75 persen, ” ujarnya.

Bapenda Sulsel juga memberikan insentif bea balik nama untuk pembelian kendaraan baru (BBNKB) sebesar 20 persen. Dengan pemberian subsidi ini, BBNKB di Sulsel menjadi 10 persen yang sebelumnya sebesar 12,5 persen.

“Dengan BBNKB sebesar 10 persen, artinya harga kendaraan di Jakarta sudah sama dengan kendaraan di Makassar, jadi tidak perlu lagi membeli kendaraan di baru di Jakarta, cukup membeli kendaraan di Sulsel,” pungkasnya. (*)


BACA JUGA