#

Pasca Putusan MA, Nasib Andi Muttamar untuk Nyaleg Masih Menggantung

Sabtu, 15 September 2018 | 21:42 Wita - Editor: Irwan Idris - Kontributor: Asmaun - Gosulsel.com

Bulukumba, Gosulsel.com — Pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan uji materi tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg), tampaknya tidak serta merta disikapi KPU Bulukumba.

Menurut Komisioner KPU Bulukumba, Wawan Kurniawan, meskipun Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusannya, namun hingga kini pihaknya belum mendapat perintah dari KPU pusat untuk melaksanakan putusan MA tersebut.

pt-vale-indonesia

“Ya sejauh ini kami tetap menunggu petunjuk KPU-RI. Meski pada sidang ajudikasi sebelumnya, Bawaslu Bulukumba mengabulkan gugatan Bacaleg Partai Berkarya, Andi Muttamar Mattotorang. Kemudian dikuatkan dengan putusan MA,” kata Wawan,” Sabtu (15/9/2018).

Dikatakan, sebelumnya pihaknya memang menunda untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu Bulukumba terkait dengan putusan sidang adjudikasi beberapa waktu lalu. Alasannya karena KPUD menunggu hasil uji materi di Mahkamah Agung (MA) dan petunjuk KPU- RI.

“Jadi sikap kami teta menunggu petunjuk dari KPU RI terkait in. Karena pasti KPU pusat akan mengambil sikap terkait putusan MA,” kuncinya.

Seperti diketahui, MA secara tegas memutuskan jika aturan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 itu dianggap bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. (*)


BACA JUGA