Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Gowa atau Samsat Gowa melakukan penertiban di Jalan Tun Abdul Razak, Rabu (12/12/2018)/IST

Kembali Gelar Penertiban, Samsat Gowa Jaring 60 Kendaraan di Tun Abdul Razak

Rabu, 12 Desember 2018 | 16:29 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Gowa atau Samsat Gowa berhasil menjaring sebanyak 60 kendaraan yang belum atau menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jalan Tun Abdul Razak, Rabu (12/12/2018).

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Gowa, Zulkarnain Malik yang memimpin penertiban tersebut mengatakan bahwa penertiban tersebut dilakukan untuk menambah pendapat asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan.

pt-vale-indonesia

Zulkarnain Malik menyebutkan bahwa dari 60 kendaraan yang terjaring, sebanyak 38 unit kendaraan membayar di tempat dengan total pemasukan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 88.172.800.

“Kendaraan yang melakukan pembayaran pajak sebanyak 38 unit kendaraan  dengan jumlah Rp 88.172.800 yang terdiri dari kendaraan alamat Gowa sebanyak 10 unit dengan pajak Rp 33.981.150 dan kendaraan alamat di luar Gowa 28 unit dengan pajak Rp 54.191.550,” kata Zulkarnain Malik.

Ia juga menambahkan penertiban yang digelar bersama Satlantas Polres Gowa dan Jasa Raharja Kabupaten Gowa tersebut juga untuk mengingatkan para pemilik kendaraan untuk taat dan tepat waktu. Penertiban tersebut akan digelar hingga akhir Desember mendatang.(*)


BACA JUGA