Komisioner KPPU, Guntur Saragih saat ditemui di Kantor KPPU Makassar, Jum'at (1/2/2019)/Fadillah Bahar/GOSULSEL.COM

Dugaan Rangkap Jabatan Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air, KPPU Ancam Sanksi Rp 25 Miliar

Jumat, 01 Februari 2019 | 19:43 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Dila Bahar - Gosulsel.com

“Mereka hanya mengawasi agar bisa berjalan dengan baik. Sehingga Sriwijaya Air bisa komitmen dengan membayar kewajiban-kewajibannya kepada Garuda Indonesia,” ujar Joseph Adrian.

Menurutnya, Garuda Indonesia telah banyak membantu Sriwijaya Air saat mengalami krisis.

pt-vale-indonesia

“Kan kalau nggak ada Garuda ceritanya Sriwijaya udah mati begitu. Nah untuk menjaga itu, makanya keberadaan direksi Garuda diperlukan untuk mengawasi,” jelasnya.

Kendati demikian, lanjutnya, keberadaan direksi Garuda Indonesia tidak dalam proses mengambil kebijakan, hanya sebatas mengawasi saja.

“Tapi mereka tidak membuat keputusan, hanya mengawasi saja. Jadi tidak ada rangkap jabatan, hanya meyakinkan bahwa Sriwijaya ini baik,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, kasus rangkap jabatan ini coba KPPU teliti dengan dasar acuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pada pasal tersebut ditegaskan, aksi rangkap jabatan jelas dilarang dalam beberapa konteks, apabila kedua perusahaan maskapai berada dalam pasar bersangkutan yang sama, atau memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan jenis usaha, serta secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang/jasa tertentu.(*)

Halaman:

BACA JUGA