685 WBP Lapas dan Rutan di Sulsel mengikuti program rehabilitasi bagi pecandu  narkotika, Senin (19/04/2021)/Int

Tingkatkan Kualitas Hidup, 685 WBP di Sulsel Ikuti Rehabilitasi

Senin, 19 April 2021 | 23:04 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Edi Kurniadi menyebut ada 685 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas dan Rutan di Sulsel mengikuti program rehabilitasi bagi pecandu  narkotika. Kegiatan tersebut merupakan kerjasama Kemenkumham Sulsel dengan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sulsel dan Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI) Sulsel.

Menurut Edi, rehabilitasi ini merupakan proses pemulihan secara komprehensif bagi WBP dari ketergantungan narkoba. Agar mereka berhenti menyalahgunaan narkotika, mengurangi keparahan relaps, serta memperbaiki fungsi fisik, psikologi dan fungsi adaptasi sosial. 

pt-vale-indonesia

“Rehabilitasi medis diikuti 380 WBP berasal dari 5 UPT Rutan Sulsel dan rehabilitasi sosial  dikuti 305 WBP dari 5 UPT Lapas Sulsel,” kata Edi, Senin (19/04/2021).

Rehabilitasi Medis dilakukan oleh Rutan Makassar (200 WBP), Rutan Jeneponto (40 WBP), Rutan Makale (40 WBP), Rutan Enrekang (40 WBP), dan Rutan Pinrang  (60 WBP). Sedangkan rehabilitasi sosial dilakukan oleh Lapas Narkotika Sungguminasa (135 WBP), Lapas Perempuan Sungguminasa (20 WBP),  Lapas Bulukumba (60 WBP), Lapas Watampone (30 WBP), dan Lapas Palopo (60 WBP). 

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto berharap rehabilitasi ini ada peningkatan kualitas kesehatan oleh tahanan dan WBP. Baik biologis, psikologis dan sosial yang bebas dari ketergantungan terhadap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

“Juga meningkatnya produktifitas serta kualitas hidup mereka sehingga dapat menjalankan fungsi sosialnya dengan baik,” harap Harun.

Sementara itu, Kabid Pembinaan, Bimbingan, dan TI Kanwil Sulsel, Rahnianto mengatakan rehabilitasi medis dilakukan dengan Terapi sistomatik dan psikososia. Sementara rehabilitasi sosial dengan Therapeutic Community berbasis Pemasyarakatan dan berlangsung selama berlangsung selama 6 bulan, kemudian 6 bulan berikutnya diganti dengan peserta WBP lain.(*)


BACA JUGA