Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak (tengah) didampingi Kasat Reskrim Polres Gowa saat merilis kasus pembusuran yang menewaskan satu orang warga di Kecamatan Bajeng, di Mako Polres Gowa, Rabu (29/03/2023) malam/ Ist

Serang Warga Pakai Busur Hingga Tewas, 29 Pelaku Penyerangan di Bajeng Diringkus Polisi

Kamis, 30 Maret 2023 | 18:13 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Timsus Respek Presisi Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Gowa, Ipda Heri Nugroho berhasil mengamankan 29 orang pelaku penyerangan terhadap warga.

Ke 29 remaja tersebut diamankan lantaran melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama dengan menggunakan busur yang mengakibatkan tiga orang korban dan satu diantaranya meninggal dunia.

Peristiwa penyerangan itu terjadi di Dusun Bontoramba, Desa Manjalling, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Selasa (28/03/2023) lalu.

Terkait penangkapan ke 29 orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, Kapolres Gowa, AKBP Reonald T.S Simanjuntak mengatakan, bahwa para pelaku ini melakukan penyerangan namun salah sasaran.

“Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (28/03/2023) sekitar Pukul 23.45 WITA. Motif tersebut karena kesalahpahaman dan ketersinggungan, tetapi salah sasaran,” katanya saat merilis kasus ini di Mako Polres Gowa, Rabu (29/03/2023) malam.

Dia menjelaskan, awalnya pelaku utama yang berinisial P dipukuli oleh kakak AS (perempuan). Alasannya kakak dari AS tidak setuju jika adiknya itu pacaran dengan P.

“Karena tidak terima dipukuli oleh kakak dari AS, pelaku inisial P ini lalu memanggil rekan-rekannya untuk membalas. Namun salah sasaran. Korban yang bernama Kadir Dg Ngempo saat itu sedang memindahkan gabah ke truk, lalu para pelaku ini ditegur agar pelan-pelan mengendarai motornya. Karena para pelaku ini tidak terima ditegur dan emosi, sehingga pelaku melepaskan anak panah ke arah korban,” jelasnya.

“Jadi yang melepaskan anak panah itu P ke arah korban dan mengenai bagian dada. Korban akhirnya meninggal dunia. Sementara korban satunya menjalani operasi setelah terkena anak panah di bagian samping mata,” sambungnya.

Kapolres menambahkan dari 29 pelaku tersebut, ada sembilan orang dewasa dan 20 orang lainnya masih duduk dibangku sekolah (pelajar) dan masih dibawah umur.

“Meski demikian, masih ada 11 orang lainnya diduga ikut serta terlibat yang saat ini masih dalam pengejaran. Jadi ke 29 orang ini adalah warga Galesong, Kabupaten Takalar,” ungkap Kapolres Gowa.

Adapun barang bukti yang disita berupa tiga anak panah, senjata tajam jenis badik masih dalam pencarian barang bukti, 19 handphone, pakaian pelaku serta beberapa kendaraan roda dua yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi penyerangan.

Para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP karena melakukan perencanaan pembunuhan berencana, juncto pasal 338, pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 terkait senjata tajam dan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Jadi ancaman seumur hidup bagi para pelaku yang sudah dewasa,” tutup Kapolres Gowa.(*)


BACA JUGA