Kasi Pidum Kajari Makassar Bantah Langgar Kode Etik
meski begitu, secara spesifik ia mengaku lupa dengan kasus illegal connectioan atau sambungan liar pipa PDAM yang pernah ditangani Kejaksaan Negeri Makassar.
“kasus itu secara spesifik saya lupa, kami disini ada 100 lebih kasus jadi tidak bisa ingat secara rinci semuanya,” katanya
jika kemudian tidak terbukti pada pelaporan tersebut, menurutnya, ia belum berfikir untuk menggungat balik Acram atas tindakan yang merusak nama baik.
Sebelumnya Zul mendapatkan sorotan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya
Dugaan pelanggaran etik tersebut kini tengah diproses di kejaksaan tinggi sulsel pada bidang pengawasan.(*)