Ilustrasi

Pembunuh Anggota Mapala STIEM Divonis 16 Tahun Penjara

Rabu, 15 Juni 2016 | 15:52 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Pembunuh Andi Nizar, anggota Mapala STIEM Bongaya, Supratman divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (15/6/2016). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, 17 tahun penjara.

Ketua majelis Hakim Ibrahim Palino menyebut Supratman terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan menggunakan Senjata tajam tanpa hak.

pt-vale-indonesia

“Supratman dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan menggunakan senjata tajam tanpa hak, untuk itu dia dijatuhi hukuman 16 tahun penjara,”katanya saat memimpin sidang di PN Makassar.

Padahal sebelumnya Jaksa penurut umum (JPU) dari kejaksaan negeri Makassar menuntut Supratman selama 17 tahun penjara.

JPU beralasan pembunuhan tersebut dilakukan secara sengaja dan berencana oleh terdakwa.

Halaman:

BACA JUGA