Ilustrasi

Pembunuh Anggota Mapala STIEM Divonis 16 Tahun Penjara

Rabu, 15 Juni 2016 | 15:52 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Menurut tim jaksa, tuntutan tersebut sebelumnya diberikan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang membuktikan jika terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Terlebih dari keterangan beberapa saksi yang dihadirkan pada beberapa persidangan sebelumnya, supratman disebut melakukan pembunuhan dengan cara menusuk korban menggunakan badik hingga belasan kali di sekujur tubuh korban yang menyebabkan korban meninggal di tempat akibat kehabisan darah.

pt-vale-indonesia

Apalagi, menurut jaksa, terdakwa tidak memperlihatkan penyesalan dan tidak menyatakan permintaan maaf kepada keluarga korban pasca kejadian maupun memasuki proses persidangan.

“Hal yang memberatkan adalah terdakwa telah memisahkan korban dari keluarganya, sadis, dan meresahkan masyarakat,” papar Kamariah.

Padahal Orang tua Nizar, Andi Nurdin, berharap hukuman yang dijatuhkan kepada Supratman lebih berat lagi dari tuntutan JPU. Karena menurutnya dari beberapa fakta persidangan, didapati jika pembunuhan tersebut dilakukan dengan berencana.

Halaman:

BACA JUGA