Polisi Tangkap Pencuri Motor
“Mereka ini diduga sebagai penadah dan pelaku curanmor,” jelasnya.
Dilansir dari situs resmi Polri, pelaku curanmor mengaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di wilayah Makassar. Dalam aksinya, pelaku membawa satu unit Honda Beat dan satu unit Yamaha Vega ZR,” Motor curian tersebut kemudian dijual ke penadah dengan harga yang relatif murah,” tambahnya.
Dari tangan para tersangka, Sat Reskrim Polres Gowa mengamankan barang bukti
satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dan satu buah mata kunci T. “Tersangka dijerat pasal 363 dan 480 dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya. (*)