Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan

Kisruh Perda LAD, Ini 23 Jawaban Bupati Gowa

Kamis, 29 September 2016 | 19:17 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

6. Penjelasan mengenai Raja Gowa yang tidak berdasarkan garis keturunan?

J: Sejak dulu di Gowa berbeda dengan kerajaan lain di nusantara, dimana proses penetapan Rajanya bukan ditentukan oleh Raja sebelumnya tetapi harus melalui mekanisme kesepakatan dan dipilih oleh  Dewan Batesalapang, (di zaman sekarang fungsinya sama dengan DPR).  Sehingga tidak secara langsung Raja di Gowa ditunjuk atau berdasarkan garis keturunan dan sejak dulu Kerajaan Gowa sudah menganut paham berdemokrasi.  Dalam catatan sejarah, Sultan Abdul Jalil Raja Gowa ke-19 digantikan oleh Sultan Ismail Raja Gowa Ke-20 yang bukan anak dan garis keturunanya. Begitupula Raja Gowa I dan Raja Gowa Ke-36 (terakhir) tidak memiliki hubungan keturunan langsung.

pt-vale-indonesia

7. Mengapa dalam pasal 3 Ketentuan Umum ada kata Sombayya (menjalankan fungsi dan peran sebagai Sombayya)?

J: Ketentuan Umum adalah penjelasan terhadap istilah atau kata-kata yang sering disebut pada Bab selanjutnya dan memerlukan pemahaman mendalam terhadap istilah tersebut.  Adapun fungsi dan peran Sombayya pada era Kerajaan Gowa sama dengan fungsi dan peran Kepala Daerah pada era otonomi saat ini. Contohnya Raja Gowa ke 36 (Sombayya ri Gowa) Andi Idjo Karaeng Lalolang menjadi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Gowa yang pertama. Salah satu fungsi dan peran Sombayyaberkaitan dengan pengelolaan dan pengawasan aset kerajaan sehinga dengan fungsinya ini maka tidak bisa lagi ada yang mengklaim dan menjual.atas nama individu atau keluarga tertentu.

8. Mengapa Bupati Gowa bertindak sebagai ketua LAD tidak sebagai pembina saja dalam Perda LAD?

J:  Sebab salah satu tugas pokok Ketua  LAD  adalah mengkordinasikan kegiatan kerjasama dan menjalin hubungan dengan daerah/kerajaan lainnya baik di dalam maupun di luar negeri untuk pengembangan budaya yang akan lebih efektif jika dilakukan langsung oleh Bupati.  Makanya yang melekat di dalam struktur LAD ini adalah jabatannya (ex officio) bukan person/individu.

Jika Bupati menjadi Ketua LAD maka akan lebih mudah untuk membiayai kegiatan-kegiatan budaya.

Halaman:

BACA JUGA