Dirut PDAM Bantaeng Dilapor ke Ombudsman

Rabu, 01 Februari 2017 | 19:25 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

“Saya juga tuntut agar (Dirut PDAM) segerah dicopot, karena tidak becus mengelolah PDAM. Pelayanan air bersih layak minum tidak mengalir dengan baik,” tegasnya.

Sementara itu, Dwi yang bekerja sebagai asisten penyelesaian laporan mengatakan pihak kami akan menindak lanjuti laporan Achmad Ichzan terkait undang-undang pelayanan konsumen air bersih layak minum di Bantaeng.

pt-vale-indonesia

“Dalam jangka waktu Maksimal 14 hari kerja untuk tindak lanjuti laporan,” singkatnya.(*)

Halaman:

BACA JUGA