Irvan Adwithaman (kanan)

Kandidat KNPI Maros Kecam Aksi “Main Dor” Oknum Polisi

Jumat, 06 Oktober 2017 | 21:38 Wita - Editor: adyn - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

Maros, Gosulsel.com – Irvan Adwithaman, Kandidat Ketua KNPI Maros yang juga berprofesi sebagai advokat mengecam tindakan oknum polisi terkait insiden penembakan kepada salah satu aktivis mahasiswa asal Kabupaten Maros, Jumat (06/10/2017).

Ialah Arialdi Kamal, warga asal Kabupaten Maros dan tercacatat sebagai mahasiswa semester 7 Fakultas Hukum Universitas Bosowa yang menjadi korban penembakan oknum Polrestabes Kota Makassar yang kejadiannya tidak jauh dari wilayah kampusnya.

pt-vale-indonesia

Atas insiden tersebut yang dianggap tidak berdasarkan SOP di Institusi Kepolisian, Irvan selaku advokat muda ini mengecam tindakan oknum tersebut.

Lebih lanjut Irvan mengatakan, tupoksi Kepolisian sangat jelas yakni; Melayani, Melindugi dan Mengayomi. Apalagi berbicara penggunaan senpi itu sudah diatur dalam Perkapolri mengenai penggunaan senjata api oleh polisi antara lain diatur dalam Perkapolri No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”), serta di dalam Perkapolri No 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian (“Perkapolri 1/2009”).

Pada prinsipnya, penggunaan senjata api merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka (Pasal 8 ayat [2] Perkapolri 1/2009).

“Jadi tidak bisa main tembak se-enaknya,” tambahnya.

Irvan berharap agak Kapolda Sulsel segera bertindak atas kelalaian anggotanya dan pelaku segera diproses sesuai ketentuan aturan yang berlaku.


BACA JUGA