#

Waspada, Perusahaan Otobus Tak Miliki Izin Operasional Dapat Sanksi

Selasa, 28 November 2017 | 16:14 Wita - Editor: Baharuddin -

Makassar,Gosulsel.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel akan memberikan tindakan tegas kepada Perusahaan Otobus (PO) yang tidak dapat menunjukkan izin pengawan operasional. 

“Izin yang diambil di Dinas Penanaman modal ini penting dimilik oleh setiap PO. Dishub akan memeriksa setiap lima tahun sekali. Apabila PO tak bisa menunjukkan izinnya maka, kami akan mengambil tindakan tegas,”kata Kepala seksi angkutan orang dalam trayek Dishub Sulsel, ketika ditemui wartawan di kantornya.

pt-vale-indonesia

Jurniarti mengatakan, Perusahaan Otobus (PO) bus merupakan perusahaan yang bergerak di bidang transportasi angkutan orang yang menggunakan bus sebagai alat transportasi, bus-bus yang dimaksud merupakan bus yang memuat penumpang antar daerah provinsi dan kota. 

Kata dia, PO bus harus selalu memeriksakan surat izin pengoperasiannya kepada dinas perhubungan setiap 5 tahun sekali. Surat izin pengoperasian bus sendiri diambil di Dinas penanaman modal. 

“Kami akan memeriksa surat izin PO bus yang telah dikeluarkan oleh dinas penanaman modal, pengawasan ini penting karena kartu pengawasan tidak dapat diberikan apabila tidak ada surat izin pengoperasian,” ungkapnya. 

Dishub Sulsel akan memberikan surat rekomendasi dan syarat-syarat untuk mendapatkan surat izin pengoperasian seperti mengharuskan surat-surat kendaraan harus lengkap, adanya surat uji KIR dan kelayakan berkendara. 

“Setelah adanya surat izin yang mereka terima dari dinas penanaman modal, PO bus harus mengirimkan surat izin tersebut kepada kami dan akan diberikan kartu pengawasan yang harus dimiliki oleh semua PO bus,” tambahnya.(*)


BACA JUGA