Mati lampu/Internet

6 Fakta Penting yang Harus Diketahui Soal Listrik Padam Total di Sulsel

Minggu, 18 November 2018 | 18:00 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Konon, Sulsel setiap tahunnya butuh 80-100 MW apalagi bila ditambah dengan target pemerintah muwujudkan pembangunan pembangkit 35.000 MW menjadi alasan, pemerintah melibatkan swasta untuk ikut berinvestasi.

Penulusuran Gosulsel.com untuk harga jual per Kwh dari PLTU Jeneponto Punagaya sendiri, Bosowa Energy menjual dengan harga 3,8 sen per kwh, bila pembelian batu bara dan pemeliharaan dibebankan ke PLN. Namun bila tidak, harganya menjadi 8 sen per kwh.

pt-vale-indonesia

Dengan harga tersebut, investasi di bidang kelistrikan terlihat menggiurkan. Terlebih, dengan keluarnya Peratutan Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) tentang pembelian listrik swasta (Peraturan Menteri ESDM No.3 tahun 2015), ada acuan penetapan harga listrik swasta ke PLN. Sehingga swasta dimungkinkan tak perlu terlalu lama bernegosiasi.

6. Tak Ada Kompensasi PLN, Hanya Permohonan Maaf

Informasi soal pelayanan listrik oleh PLN yang paling minim diketahui masyarakat adalah soal kompensasi yang dibayarkan kepada konsumen bila PLN tidak memenuhi pelayanan yang baik, termasuk pemadaman listrik mendadak dalam jangka waktu yang lama.

Padahal hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 27 tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan penyaluran listrik oleh PT PLN (persero). pelanggan yang dirugikan berhak mendapatkan kompensasi hingga 35 persen.

Ketika Gosulsel.com menanyakan perihal kompensasi, pihak PLN Wilayah Sulselrabar tidak memberikan jawaban apa-apa. perusahan persero milik negara ini hanya memberikan kata maaf atas pelayanan tidak mengenakkan akibat pemadaman listrik, Kamis (15/11/2018) lalu.

Namun semoga janji Nurdin Abdullah yang akan memanggil pihak PLN untuk menjelaskan kasus pemadaman listrik tersebut akan memberikan penjelasan yang selengkap-lengkapnya kepada rakyat, bukan sekedar sibuk memberitahukan pelanggan atas keterlambatan membayar tagihan listrik.(*)

Halaman:

BACA JUGA