Ketua Bawaslu Selayar

Tidak Cukup Bukti, Gakkumdu Selayar Setop Kasus Caleg Bagi-Bagi Semen dan Seng

Sabtu, 02 Februari 2019 | 00:27 Wita - Editor: Irwan Idris - Kontributor: Asmaun - Gosulsel.com

SELAYAR, GOSULSEL.COM – Kasus dugaan bagi bagi semen dan seng yang diproses Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar yang terjadi di Kecamatan Takabonerate oleh calon anggota legislatif itu, tidak dapat dilanjutkan.

Pasalnya, dugaan pelanggaran pemilu tersebut dianggap tidak memenuhi syarat materil untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

pt-vale-indonesia

“Dari hasil pemeriksaan tim Gakkumdu Bawaslu Selayar, Kasus dugaan tindak pidana pemilu berupa pembagian semen dan seng di kecamatan Takabonerate tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan karena tidak cukup alat bukti,” ungkap Suharno, Ketua Bawaslu Selayar, Jumat (1/2/2019).

Dikatakan, keputusan tersebut didasari hasil rapat di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Temuan Panwascam Takabonerate itu dinilai belum memenuhi dua alat bukti untuk diteruskan ke tahap penyelidikan.

“Bawaslu telah berupaya maksimal untuk memenuhi dua alat bukti agar temuan tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Belum lagi kendala cuaca buruk mengakibatkan tidak ada kapal ke Takabonerate sampai jangka waktu proses penyelidikan selama 14 Hari,” jelas Suharno.

Disebutkan, penetapan jangka proses pemeriksaan terkait jangka waktu penyelidikan tindak pidana pemilu, itu diatur melaui Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu.

Suharno menambahkan, rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu dihadiri ketua dan anggota Bawaslu, Kasipidum Kajari Selayar dan Kasat Reskrim Polres Selayar.(*)


BACA JUGA