Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok. (Ilustrasi: Muhammad Iswandi).

Perwali KTR Belum Rampung, Dewan Akan Panggil Kadiskes Kota Makassar

Senin, 14 September 2015 | 23:44 Wita - Editor: Nilam Indahsari -

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.com – Lambatnya Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Makassar  merampungkan Perwali Kawasan Tanpa Rokok (KTR), membuat DPRD Kota Makassar menjadwalkan pemanggilan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes), Naisyah Azikin, dalam rapat dengar pendapat (RDP).

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi D, Mudzakkir Ali Djamil di ruang komisinya, Senin (14/09).

pt-vale-indonesia

Mudzakkir menjelaskan, rencana pemanggilan ini diperlukan karena dewan menganggap Diskes dianggap tak serius merampungkan Perwali KTR. Padahal kata Muda, sapaan akrab Mudzakkir Ali Djamil, Perwali itu sangat dibutuhkan perampungannya karena Perwali itu sebagai petunjuk teknis Perda KTR yang sudah ada.

“Bagaimana mau maksimal Perda KTR-nya kalau Perwalinya belum rampung,” ujar Muda.

Karena itu, lanjut Muda, paling lambat pekan depan dilakukan RDP dengan Naisyah Azikin.

Halaman 2

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Zainal Beta, menuding Diskes tidak konsekuen dengan Perda KTR yang telah disahkan sejak tahun 2012 di DPRD Kota Makassar. Pasalnya, kata dia, dalam Perda KTR itu menunjuk beberapa pasal petunjuk teknis penerapan Perwali.

“Harusnya  sudah bisa diterapkan karena Perda KTR sudah lama telah disahkan,” ungkapnya.

Bukan hanya itu, lanjut legislator Partai PAN ini, masih banyak perda dari inisiatif DPRD Makassar yang tak berjalan sejak ditetapkan. Salah satunya Perda Ruang Terbuka Hijau, Perda Menara Telekomunikasi, Perda Rumah Kos, dan beberapa Perda inisiatif lainnya.

“Ini disebabkan karena lemahnya tim penegak Perda Pemkot dalam melakukan penindakan,” katanya.

Di ruang terpisah, Ketua Divisi Advokasi Masyarakat Sipil dan Pemantauan DPRD, Kopel Makassar, Musaddaq mengatakan, banyaknya Perda inisiatif DPRD yang tak berjalan diakibatkan karena lemahya fungsi pengawasan DPRD Kota Makassar.

Halaman 3

“Sudah menjadi kewajiban dewan melakukan peneguran jika ada Perda yang tidak berjalan maksimal. Dewan harus menegur dan mengingatkan Pemkot karena salah satu fungsi dewan itu melakukan pengawasan,” tandasnya.

Reporter: Syafruddin – Go Cakrawala


BACA JUGA